Program Tenaga Penyuluh Lapangan adalah program beasiswa Diploma III, yang dipersiapakan sejak tahun 2007 untuk mendukung program Shindansi Kementerian Perindustrian , dalam rangka peningkatan industri Kecil dan Menengah secara merata di seluruh daerah di Indonesia. Berikut Latar belakang dan Sumber Hukum terselenggaranya program ini.
Latar Belakang | |
Untuk mempercepat pertumbuhan Industri kecil dan Menengah diperlukan SDM pembina yang profesional. | |
Departemen Perindustrian telah memiliki Unit Pendidikan yang mampu membentuk SDM yang terampil. | |
Memberikan kesempatan kepada generasi muda yang berprestasi, tetapi kurang mampu dalam segi ekonomi. | |
Perlu Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah. | |
Dasar Hukum | |
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2007 tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) Industri Kecil dan Menengah (IKM). | |
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 05/SJ-IND/PER/3/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Program Beasiswa TPL IKM. | |
Penyelenggaraan Program Beasiswa TPL IKM setara dengan Program Diploma III pada Unit Pendidikan di Lingkungan Departemen Perindustrian. | |
Rekruitmen calon mahasiswa dilakukan oleh Biro Kepegawaian bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat dan Unit Pendidikan terkait. | |
Kontrak kerja pasca pendidikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah. |
Kontak Panitia/Pengaduan
Telp/Fax : 021-5252203
021-5255509 ext 5075
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 05/SJ-IND/PER/3/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Program Beasiswa TPL IKM. tolong law sahabat tahu dikirimkan ke email saya de2_hap@yahoo.com
Maaf baru bisa balas.
klo isi suratnya sy tidak tahu. mungkin bisa lanjut cek di Website Kementerian Perindustrian.