Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 19/M-IND/PER/2/2007 tentang penyelenggaraan Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah, bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah di Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui Program Beasiswa pada Unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Perindustrian akan memberikan kesempatan kepada siswa-siswi berprestasi tingkat Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA/MA/SMK) yang tidak mampu pada pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota diprioritaskan untuk daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perbatasan, pasca bencana, Pasca konflik, dan daerah pemekaran, untuk disekolahkan pada Unit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian dengan Program Beasiswa Calon Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) IKM setara dengan Program D-3.
Untuk Info selanjutnya, silahkan buka situs Kementerian Perindustrian
Formulir dan Surat Edaran dapat di download disini
0 komentar